Manokwari (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
 
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi di Manokwari, Sabtu, mengatakan total dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang diterima organisasi KAWAL pada tahun anggaran 2018 hingga 2019 senilai Rp6,1 miliar.
 
"Kami masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka," kata Erwindi.

Sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat selaku instansi teknis yang menyalurkan hibah tersebut.

Baca juga: Kejati Papua Barat tahan pengembang tersangka korupsi dana KPR fiktif

Baca juga: KPK fasilitasi penertiban aset PLN guna wujudkan Papua Terang
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui sebagian besar penggunaan dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
 
Erwindi menjelaskan organisasi KAWAL diketahui sudah tiga kali menerima kucuran dana hibah dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.
 
Penyaluran tahap pertama dilakukan pada 27 April 2018 dengan nilai Rp4 miliar dari APBD Papua Barat.
 
Selanjutnya tahap kedua pada 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta dari APBD Perubahan Papua Barat, dan tahap ketiga pada 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar bersumber dari APBD Papua Barat 2019.
 
Dengan demikian total dana hibah yang dikucurkan untuk organisasi KAWAL sebesar Rp6,1 miliar.
 
Erwindi menyebut upaya pengungkapan dugaan korupsi dana hibah KAWAL Papua Barat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.
 
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
 
Faktanya, organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.
 
Selain itu, kata Erwindi, terdapat pula dugaan belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah organisasi KAWAL Papua Barat serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
 
Dana hibah senilai Rp6,1 miliar tersebut dialokasikan Pemprov Papua Barat dengan tujuan program pembinaan kesehatan kebidanan, yang meliputi kegiatan pemeriksaan kesehatan hingga ibu melahirkan.
 
Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Pada Januari lalu, Yan Anton Yoteni, anggota DPRD Papua Barat jalur Otonomi Khusus selaku Ketua KAWAL Papua Barat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua Barat di PN Manokwari.
 
Yoteni selaku pihak pemohon dalam gugatan itu memperkarakan prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Papua Barat selaku pihak termohon.
 
Namun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yoteni ditolak oleh PN Manokwari.*

Baca juga: KPK cegah peluang korupsi sektor pariwisata Papua

Baca juga: Pimpinan KPK dorong pembangunan Papua Barat bersih korupsi

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022