"Mereka sudah menghentikan operasi penambangan batu bara di sana dan saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan yang dilakukan PT Injatama," kata Didi.
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menghentikan operasi penambangan batubara PT Injatama yang berada di wilayah Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
 
Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Didi Ardiansyah di Kota Bengkulu, Senin mengatakan bahwa pemberhentian operasi pertambangan tersebut sesuai Surat Keputusan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Injatama tidak sesuai prosedur dan merusak jalan provinsi.
 
"Mereka sudah menghentikan operasi penambangan batu bara di sana dan saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan yang dilakukan PT Injatama," kata Didi.
 
Pemberhentian aktivitas penambangan batubara tersebut dilakukan oleh PT Injatama sejak 2021 sebab pihak perusahaan telah merusak jalan milik Provinsi Bengkulu tepatnya di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara.
 
Ia menjelaskan bahwa secara administrasi dam kewenangan pengawasan pertambangan batu bara tidak lagi di Pemerintah Provinsi Provinsi sejak 2020 dan kewenangan tersebut telah menjadi tanggungjawab Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.
 
Namun, terkait dengan rusak-nya jalan milik provinsi akibat penggalian penggalian batu bara oleh PT Injatama, hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu.
 
"Untuk jalan yang dirusak itu kewenangan Dinas PUPR, sepengetahuan kami PT Injatama melakukan tukar guling jalan dengan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan itu masih proses," ujarnya.
 
Jalan yang ditukar guling tersebut lokasinya tidak jauh dari jalan provinsi yang di gali oleh PT Injatama, namun, sebelum dilakukan proses tukar guling PT Injatama harus memperbaiki terlebih dahulu jalan yang telah digali dengan panjang jalan mencapai 500 meter.
 
Meskipun jalan yang digali oleh PT Injatama telah diperbaiki, namun masyarakat tetap menggunakan Jalan Hauling milik PT Injatama karena jalan provinsi yang digali tersebut sebenarnya tidak pernah lagi dilewati oleh masyarakat di daerah.
 
Sebelumnya, Kejati Bengkulu Heri Jerman menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang yang membuat jalan rusak di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu.
 
Perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan karena ada aktivitas tambang. perusahaan tambang batubara harus bertanggungjawab atas rusak nya aset jalan provinsi.
 
"Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut," terangnya.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022