Seharusnya ada solusi yang bisa diterapkan dan dijadikan keputusan pemerintah sehingga tidak harus subsidi BBM dicabut.
Denpasar (ANTARA) - Pecalang (polisi tradisional yang bertugas menjaga, mengamankan, dan menertibkan wilayah) ikut dalam tim gabungan yang mengamankan pelaksanaan demonstrasi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Denpasar, Rabu. 

Kabag Ops Polresta Denpasar Made Uder menyebutkan dalam pengamanan itu melibatkan 34 pecalang, 179 anggota Polri, 12 anggota TNI, serta 29 anggota Satpol PP Provinsi Bali dan Kota Denpasar.

Dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, terlihat sekitar 20 pedemo menyampaikan tuntutannya. Ini, kata Made Uder, merupakan demonstrasi pertama di Bali setelah kenaikan harga BBM.

"Ini pertama kali. Kami tetap melakukan tugas sesuai dengan fungsi sekaligus membaca perkiraan di lapangan supaya bisa menentukan pengamanan antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut dia, HMI pernah melakukan aksi. Akan tetapi, pihaknya melihat mereka berada di koridor yang bagus.

Terkait dengan aksi ini, Ketua HMI Cabang Denpasar Muhammad Alawi Saifi menyampaikan lima tuntutan mahasiswa, salah satunya mengenai penolakan kenaikan harga BBM.

Sebenarnya, menurut dia, alasan utama kenaikan harga BBM karena harga minyak naik sehingga mau tidak mau pemerintah harus menyesuaikan dengan harga itu.

Kendati demikian, kata Muhammad Alawi, seharusnya ada solusi-solusi lain yang bisa jadi acuan untuk diterapkan dan dijadikan keputusan pemerintah sehingga tidak harus subsidi BBM dicabut.

Alawi menilai bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) tidak dapat menyelesaikan permasalahan karena ketidakmerataan pemberiannya kepada seluruh masyarakat Bali sehingga pihaknya hadir untuk memberikan beberapa solusi.

Ia memandang perlu memperbaiki dan memperkuat data kondisi ekonomi rakyat sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku UMKM.

Selain itu, lanjut dia, membatasi penerima manfaat BBM subsidi untuk jenis kendaraan tertentu, seperti kendaraan roda dua, angkutan umum, dan angkutan logistik.

Baca juga: Polres Pasaman Barat simulasi penanganan unjuk rasa
Baca juga: Mulai Sabtu, Kemenhub resmi sesuaikan tarif ojek online

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022