Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung optimalisasi pengelolaan labuh jangkar yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Kegiatan labuh jangkar hampir semuanya dilaksanakan di wilayah di bawah 12 mil. Maka sesuai Undang-Undang, ini merupakan kewenangan provinsi," kata Gubernur Ansar saat menghadiri Rakornas Pencegahan Korupsi di lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan melalui video conference dari Gedung Daerah Kepri di Kota Tanjungpinang, Kamis.

Ansar mengaku sudah membentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut dan mengujinya melalui Kejaksaan, BPKP, BPK serta Kemenkumham, di mana semuanya menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan labuh jangkar ada di pemerintah daerah.

Namun demikian, menurutnya, saat ini Pemprov Kepri masih dihadapkan pada persoalan persepsi yang berkepanjangan.

"Kita sudah pernah melakukan pungutan namun diminta untuk segera dihentikan oleh Kemenhub, maka kita hentikan untuk menghindari duplikasi pungutan. Kami mohon bantuan fasilitasi Kemendagri dan KPK untuk membahas ini secara bersama supaya ada kepastian hukum," kata Ansar.

Ia menyebut pemanfaatan labuh jangkar merupakan potensi besar pendapatan yang dapat dikelola oleh BUMD Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri. Dia menambahkan setiap tahunnya ada 86 ribu kapal lalu lalang di Selat Malaka.

"Ini akan menjadi penghasil terbesar bagi Kepri, yang juga dapat berkontribusi pada pendapatan negara," ujar Ansar.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan persoalan labuh jangkar di Kepri masih terus dibahas. Menurutnya keputusan itu bukan berasal dari Kemendagri, melainkan karena berkaitan dengan beberapa kementerian dan lembaga lain.

"Ini memang dibahas terus, karena terkait dengan Kemenhub, kementerian lain dan bahkan sudah dirapatkan di Kementerian Perekonomian. Maka, tadi Pak Gubernur Kepri juga meminta fasilitasi KPK untuk membantu masalah ini," ungkap Fatoni.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dalam kesempatan itu memaparkan saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 959 BUMD dengan total aset mencapai Rp854,9 triliun. Namun dengan aset sebanyak itu, dari beberapa indikasi memperlihatkan tidak sehatnya kondisi BUMD di seluruh Indonesia.

Menurutnya saat ini terdapat 239 dari 564 atau 60 Persen BUMD yang tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), jumlah BUMD yang posisi Dewan Pengawas/Komisaris lebih banyak daripada Direksi sebanyak 186.

"Jumlah BUMD yang kekayaan perusahaan lebih kecil daripada kewajibannya (ekuitas negatif) sebanyak 17, jumlah BUMD yang merugi sebanyak 274 serta jumlah BUMD yang sakit (rugi dan ekuitas negatif) sebanyak 291," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca juga: Kemenhub tetapkan wilayah labuh jangkar di perairan Kepri

Baca juga: Pengamat: Pemprov Kepri layak tarik retribusi jasa labuh jangkar

Baca juga: Kemenhub larang Pemprov Kepri pungut retribusi labuh jangkar


 

Pewarta: Ogen
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022