Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua dari empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, menyampaikan dua orang tersangka yang ditahan itu adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku pemberi suap.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SP dan JPP selama 20 hari pertama, terhitung 8 September sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta," kata Karyoto.

Untuk satu orang tersangka pemberi suap lainnya, yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding (MT), Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengingatkan yang bersangkutan agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya.

"Kami sudah menyiapkan panggilan yang kedua," ujar Ali.

Sementara itu, secara khusus untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku pemberi suap, KPK senantiasa berupaya melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi berbagai pihak terkait.

Saat ini, nama Ricky masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa tim penyidik KPK.

Sebagai penerima suap, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, tersangka SP, JPP, dan MT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022