ANTARA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak  (RHP) atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam konpers di Jakarta, Senin (20/2) KPK menyebut RHP diduga menikmati uang haram senilai Rp200 miliar. Kader Partai Demokrat itu selanjutnya akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.(Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)