Kami bersama-sama dengan Aftech dan Perbanas dorong menyelesaikan masalah pinjol ilegal. Karena kalau tidak dibereskan dari sekarang, bisa merusak tatanan industri yang sudah dibangun
Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kaspar Situmorang mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal telah merusak tatanan dan reputasi industri keuangan digital di Indonesia.

Dalam diskusi panel MoU Aftech, Perbanas dan Kadin di Jakarta, Jumat, dia mengatakan adanya lembaga jasa keuangan digital atau financial technology (fintech) selama ini telah berhasil meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Dia menjelaskan fintech telah mempermudah akses masyarakat Indonesia dalam menjangkau kredit dari lembaga jasa keuangan. Namun, adanya pinjol ilegal, menurut dia, telah membuat tatanan maupun reputasi keuangan digital di Indonesia menjadi buruk.

Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal yang marak beredar di tanah air.

"Kami bersama-sama dengan Aftech dan Perbanas dorong menyelesaikan masalah pinjol ilegal. Karena kalau tidak dibereskan dari sekarang, bisa merusak tatanan industri yang sudah dibangun," kata Kaspar.

Kaspar mengatakan ketiga pihak akan berkolaborasi meningkatkan literasi keuangan digital, sehingga masyarakat akan paham dan dapat membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

"Spiritnya adalah menciptakan awareness baru melalui kekuatan tiga organisasi ini, agar pengguna pinjol ilegal bisa dikurangi," kata Kaspar.

Dia melanjutkan mereka juga akan meningkatkan layanan yang ada pada fintech legal, seperti mempercepat pembukaan tabungan baru dan mempercepat penyaluran pinjaman.

"Pinjol ilegal bisa tumbuh karena industri jasa keuangan yang legal ada gap yang tidak bisa diselesaikan. Seperti kecepatan memberikan pinjaman, kecepatan membuka tabungan baru," kata Kaspar.

Seperti diketahui, sepanjang tahun ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 426 pinjol ilegal. Total, sejak tahun 2018 hingga 2022, SWI telah menghentikan sebanyak 4.089 pinjol ilegal.

Baca juga: Aplikasi pinjol salurkan pinjaman hingga Rp380,18 triliun per Mei 2022
Baca juga: OJK upayakan seluruh aplikasi pinjaman "online" ilegal bisa mendaftar
Baca juga: Anggota DPR kritik OJK terkait pinjol 0,46 persen

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022