bisa mendapatkan sumber beasiswa yang lain, dari dari Bank Indonesia, Bidik Misi, Aceh Carong, atau dari Kartu Indonesia Pintar
Meulaboh (ANTARA) - Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Prof Dr Ishak Hasan MSi mengatakan akan memperbanyak sumber beasiswa bagi mahasiswanya sehingga lebih mudah membayar uang kuliah tunggal (UKT) tanpa harus terjerat pinjaman online (pinjol).

“Memang ada beberapa perguruan tinggi resmi dan swasta di Tanah Air yang bekerja sama dengan pinjol untuk membayar uang kuliah tunggal mahasiswa, namun kita (UTU Meulaboh) tidak melakukannya,” kata Prof Dr Ishak Hasan MSi kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Hal ini ia sampaikan terkait adanya sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta yang telah bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online, demi membiayai uang kuliah tunggal mahasiswanya.

Ishak Hasan mengatakan, kerja sama sejumlah perguruan tinggi dengan pinjaman online itu telah dibicarakan dengan Forum Rektor PTN baru dan forum ini sebelumnya telah sepakat untuk tidak melakukan kerja sama dengan perusahaan pembiayaan keuangan daring.

Ia mengatakan Universitas Teuku Umar kini lebih fokus mencari sumber beasiswa sebanyak-banyaknya bagi mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi negeri tersebut, sehingga para mahasiswa dan mahasiswi tidak terjerat dengan pinjaman online.

“Kita upayakan mereka ini (mahasiswa) bisa mendapatkan sumber beasiswa yang lain, dari dari Bank Indonesia, Bidik Misi, Aceh Carong, atau dari Kartu Indonesia Pintar yang disediakan pemerintah,” katanya.

Baca juga: Tanggapi isu bayar UKT pakai pinjol, Sri Muyani siapkan "student loan"
Baca juga: Ramai pinjol buat bayar UKT, Danacita sebut sudah ikuti aturan OJK


Ia menyebutkan perguruan tinggi tersebut saat ini tidak fokus pada pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT), karena hal tersebut sangat memberatkan mahasiswa.

“Aceh termasuk salah satu provinsi termiskin di Indonesia, UTU tidak mau memberatkan mahasiswa dalam memenuhi biaya uang kuliah,” katanya.

Prof Ishak Hasan juga mengatakan saat ini Provinsi Aceh telah diproteksi oleh penerapan hukum syariat Islam, sehingga sistem pinjaman online tidak bisa diterapkan di Aceh karena perusahaan pembiayaan keuangan tersebut menerapkan sistem bunga, dan tidak sesuai dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Kalau ada kesulitan mahasiswa dan mahasiswi kita membayar uang kuliah, kita akan cari solusi. Intinya tidak akan ada kerja sama dengan pinjol,” tegasnya.

Ia mengatakan, masih banyak sumber lain yang bisa dijadikan sumber penerimaan beasiswa bagi mahasiswanya dalam membiayai uang kuliah yang lebih baik, tanpa harus bekerja sama dengan perusahaan pinjaman daring mana pun.

Baca juga: Unram ingatkan mahasiswa jangan sampai terjerat pinjol
Baca juga: OJK dalami kasus pinjol kegiatan mahasiswa baru UIN Surakarta
Baca juga: Mahasiswa diminta pastikan penyedia jasa pinjol terdaftar di OJK

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024