Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Jakarta (ANTARA) - PT Inclusive Finance Group (Danacita) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo sebagai respons atas ramainya kabar penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Alfonsus dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Alfonsus menjelaskan sebagai salah satu perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending), Danacita sudah menaati aturan dengan mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan.

Adapun biaya tersebut termasuk biaya persetujuan, biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga”, biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh para mahasiswa saat pengajuan.

Menurut Alfonsus, hal itu diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalkan risiko penipuan ataupun praktik tidak etis.

“Pada dasarnya, semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali," ujarnya.

Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana atau wali, dengan tidak menyalurkan pinjaman yang melampaui kapabilitas peminjam.

Baca juga: OJK benarkan adanya kerja sama antara pinjol Danacita dan ITB

Baca juga: Tanggapi isu bayar UKT pakai pinjol, Sri Muyani siapkan "student loan"


Proses analisis dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan mahasiswa atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan.

Untuk itu, mahasiswa atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali.

Sejak berdiri, Danacita memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari mahasiswa atau wali.

Hal itu, kata Alfonsus, diterapkan dengan tujuan guna menjamin bahwa dana yang disalurkan digunakan hanya untuk pembayaran kebutuhan pendidikan.

Selain itu, dalam penanganan data pribadi, Danacita telah menerapkan standard atau penilaian keamanan siber terpopuler di dunia yakni ISO 27001, yang memverifikasi kemampuan Danacita dalam memitigasi risiko dan melindungi informasi maupun data pribadi setiap pelajar.

Lebih lanjut, Alfonsus menjelaskan proses penagihan Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK.

Hal ini memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menambahkan Danacita menerapkan program pelunasan lebih awal tanpa biaya apapun maupun penalti pelunasan.

Di beberapa institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Danacita, program ini dikenal sebagai “Dana Talangan” di mana setiap pelunasan lebih awal yang dilakukan.

Bisa dilakukan tanpa menghitung biaya-biaya yang belum jatuh tempo, tanpa adanya biaya tambahan atau penalti pelunasan.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pelajar, sehingga mereka dapat melunasi cicilan lebih awal, tanpa harus membayar tambahan biaya “denda” yang pada umumnya dikenakan oleh lembaga keuangan lainnya jika adanya pelunasan lebih awal," terangnya.

Adapun Danacita sudah mengantongi izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) juga telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

Dalam kaitan itu, Alfonsus menyampaikan bahwa Danacita bukan merupakan ‘pinjol’ atau pinjaman online, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Adapun pada 26 Januari 2024, OJK telah memanggil Danacita guna meminta penjelasan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.

Baca juga: Ikatan Alumni ITB Jatim dorong percepatan hilirisasi gas dan minerba

Baca juga: ITB: biofuel kurangi ketergantungan Indonesia pada impor minyak


Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024