"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," kata pria asal Jawa Tengah itu.
Rendhik Andika/Fernando Rajagu (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Bandar Udara (Bandara) Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan TengahTengah berhasil ditangkap petugas.

"Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap seorang pria berinisial MYL yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandar Udara Trinsing di Desa Trinsing, Kabupaten Barito Utara," kata Dodik di Palangka Raya, Rabu.

Dodik menerangkan, MYL telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Bandara Trinsing tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

Perkara korupsinya terkait pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak Rp1,54 miliar.

Akibat perbuatannya tersangka MYL yang berusia 37 tahun itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," kata pria asal Jawa Tengah itu.

Dodik menjelaskan, tersangka MYL ditangkap karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam DPO.

Dari pemantauan yang intensif dipastikan keberadaan tersangka MYL. Tim Tabur Kejagung langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

Dia mengungkapkan, tersangka MYL ditangkap di salah satu rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya tersangka MYL akan segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Dodik Mahendra.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022