Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT Amarta Karya (AK) untuk beberapa subkontraktor dalam pengerjaan proyek fiktif.

Guna mendalami hal tersebut, KPK memeriksa Kepala Divisi Akuntansi PT Amarta Karya periode 2018-2021 M. Fodli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PT Amarta Karya tahun 2018-2020, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

"Didalami lebih lanjut melalui pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT AK untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK memanggil dua saksi yaitu Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana dan karyawan swasta Triani Arista.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," tambah Ali.

Baca juga: KPK duga ada arahan tentukan subkontraktor proyek fiktif Amarta Karya

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil tiga manajer PT Amarta Karya sebagai saksi
Baca juga: KPK duga ada perjanjian fiktif subkontraktor dalam proyek Amarta Karya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022