Jakarta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting untuk memperkuat pemberlakuan audit stunting dalam skala lebih luas.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Hasto menyebutkan jika Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 telah mengamanatkan BKKBN sebagai ketua pelaksana penurunan angka prevalensi stunting secara nasional, dengan target angka menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Baca juga: BKKBN ingatkan posyandu tak sepelekan ukuran, berat, tinggi badan anak

"Dalam melaksanakannya, audit yang digunakan dalam menemukan kasus stunting adalah audit maternal perinatal, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus kematian ibu atau bayi dengan menelusuri penyebab utamanya," kata dia.

Pelaksanaan audit dilakukan oleh sejumlah pakar seperti dokter di bidang terkait dan telah disebar di seluruh kabupaten/kota untuk menggali kasus-kasus stunting yang sulit diatasi. Tim audit itu juga mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran tertentu.

Tim audit, menurut Hasto, berkoordinasi dengan cepat kepada dokter untuk segera mendata dan membantu sasaran mendapatkan rekomendasi dari para pakar.

Baca juga: BKKBN tingkatkan BKB perkuat pencegahan stunting berbasis keluarga

Untuk mengoptimalkan perluasan audit kasus stunting, semua pihak diharapkan aktif menganalisis intervensi spesifik ataupun sensitif agar semua kasus dapat terselesaikan.

“Misalnya kasus bayi yang sudah lahir yang panjang badannya kurang dari 48 sentimeter. Sudah dikasih ASI eksklusif sampai enam bulan ternyata tidak menunjukkan pertumbuhan panjang badan yang sesuai umur. Ini dibawa di audit stunting,” ujar Hasto.

Direktur Bina Keluarga Balita BKKBN Irma Ardiana menyebut jika audit kasus stunting mempunyai empat indikator yang mencakup seluruh kabupaten dan kota.

Keempat indikator itu adalah pembentukan tim audit kasus stunting, pelaksanaan audit, diseminasi audit dan evaluasi tindak lanjut audit kasus stunting, dan manajemen pendampingan keluarga.

Baca juga: BKKBN dan 5 kementerian susun mekanisme turunkan stunting sampai ke RT

Irma menambahkan, untuk mengidentifikasi risiko stunting pada target sasaran, audit kasus stunting dijalankan sebagai bentuk pencegahan penanganan kasus, perbaikan tata laksana kasus dan pemberian rekomendasi penanganan kasus.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022