Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan tuntutan bagi Hercules Rozario Marsal (38) terdakwa kasus kekerasan di kantor Redaksi Indopos pada 20 Desember 2005 lalu, ditunda untuk kali ketiganya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir. "Penuntut Umum perkara ini tidak hadir, kemungkinan surat rentut (rencana penuntutan pidana)-nya belum turun. Majelis Hakim menunda sidang hingga dua pekan ke depan, Selasa 18 April," kata Ketua Majelis Hakim Soedarmadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. Penundaan sidang hari ini merupakan kali ketiga setelah penundaan sebelumnya tanggal 21 dan 28 Maret. Pekan lalu, Jaksa Nurhasan Ridwan meminta penundaan satu pekan karena rencana penuntutan pidana yang belum keluar sehingga belum bisa dibacakan di persidangan. Penundaan sidang hingga dua pekan mendatang yaitu 18 April diberikan dengan harapan agar rentut telah siap dan tidak ada penundaan berikutnya. Sidang pada hari ini dibuka pukul 12.50 WIB oleh Hakim Soedarmadji dengan anggota Sutjahjo Padmo dan Johanes Suhadi. Jaksa Penuntut Umum Nurhasan tidak hadir, demikian pula jaksa yang mewakilinya. Sementara itu, terdakwa Hercules pun tidak tampak di ruang sidang, hanya tim kuasa hukumnya yang diketuai Ikraman Thalib. Dalam sidang itu, kuasa hukum Hercules meminta Majelis Hakim untuk bersikap tegas terhadap jaksa agar tidak terjadi penundaan sidang lagi. Majelis Hakim pun meminta agar kuasa hukum menghadirkan terdakwa Hercules dalam sidang secara formal, "sebagai bukti sikap kooperatif dan proaktif." Hercules menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan yang dilakukan terhadap wartawan kantor redaksi Harian Indopos pada 20 Desember 2005, dan ia diancam melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUH Pidana. Dalam dakwaan disebutkan Hercules disertai sejumlah rekannya yaitu Antonius, Kimung bin Subana, Johanes Parun, Bakri Gnabellin, Onny dan Alimuddin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap wartawan Indopos. Selain didakwa melakukan kekerasan, Hercules juga didakwa pasal 351 ayat 1 KUHP karena ia melakukan penganiayaan terhadap manusia. Sebelum menutup sidang yang hanya berlangsung selama 10 menit itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara tetap eksis dan terus berlanjut. Ketua Majelis Hakim Soedarmadji menunda sidang hingga Selasa, 18 April dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Nurhasan Ridwan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006