Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Pancasila sebagai falsafah bangsa dan sumber dari segala hukum harus menjadi dasar dalam pembentukan semua produk hukum nasional.

“Pancasila adalah nilai dasar konstitusi yang menjadi sumber hukum tertinggi yang kemudian menentukan substansi produk hukum lebih rendah sekaligus ukuran validitas norma dalam produk hukum tersebut. Artinya, Pancasila melahirkan hukum-hukum,” kata Mahfud, sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mahfud MD sebut "Bjorka" telah teridentifikasi BIN dan Polri

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi pembicara kunci pada hari kedua konferensi internasional secara virtual bertema “Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya” yang diadakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Institut Leimena, Rabu malam (14/9).

Ia menyampaikan empat kaidah dalam penyusunan hukum berdasarkan Pancasila. Pertama, ujar dia, hukum harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa, baik integrasi ideologi maupun teritori. Ia mengatakan hukum yang disusun jangan justru memecah belah kehidupan berbangsa, termasuk membawa bangsa kepada ideologi lain selain Pancasila.

Baca juga: Mahfud MD pastikan belum ada rahasia negara bocor

Kedua, lanjut dia, hukum yang diciptakan harus menjaga demokrasi dan nomokrasi. Adapun demokrasi berarti hukum harus mencerminkan aspirasi atau kedaulatan rakyat. Lalu, nomokrasi berarti hukum harus menegakkan kebenaran atau melahirkan kedaulatan hukum.

“Demokrasi untuk memperoleh kemenangan dan nomokrasi untuk memperoleh kebenaran. Pertemuan mencari kemenangan dan kebenaran itulah negara Pancasila,” ucap dia.

Ketiga, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial dengan mempersempit jurang kesenjangan antarmasyarakat yang salah satunya tercermin dari indeks atau Rasio Gini. Ia mengatakan Indeks Gini menggambarkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia.

Baca juga: Mahfud MD umumkan pemerintah bentuk satgas perlindungan data

Berikutnya, kaidah keempat adalah hukum tidak boleh didasarkan oleh satu ajaran agama tertentu.

"Contohnya, umat Islam mendapatkan perlindungan hukum untuk menjalankan ibadah puasa secara bebas. Namun, hukum tidak boleh memaksa seseorang untuk berpuasa karena ibadah merupakan ranah privat," ujar dia.

Baca juga: Mahfud: Polri sudah usut kasus Brigadir J sesuai jalur yang benar

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022