Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Jember Hendy Siswanto mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas secara bertahap sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang Penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Alhamdulillah, Inpres tentang pemakaian mobil listrik sudah ditandatangani, namun untuk Pemerintah Kabupaten Jember tentunya akan dilakukan secara bertahap karena hal itu menyangkut persoalan anggaran," katanya saat dihubungi dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

Baca juga: Jokowi teken Inpres mobil listrik jadi kendaraan dinas pemerintah

Baca juga: DFSK ingin kembangkan dan lengkapi lini kendaraan listrik di Indonesia


Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

"Selain persoalan anggaran, kami juga perlu mempersiapkan lebih matang tentang perangkat lainnya yang mendukung pemakaian mobil listrik, sehingga perlu didiskusikan bersama dengan anggota DPRD Jember," tuturnya.

Menurutnya, Tim Anggaran Pemkab Jember belum memasukkan pengadaan mobil listrik dalam rancangan Peraturan daerah APBD Jember tahun anggaran 2023, sehingga hal tersebut perlu didiskusikan bersama dengan anggota DPRD.

"Kemungkinan akan dicoba 1 atau 2 mobil listrik terlebih dahulu dengan persetujuan anggota dewan, namun yang pasti Pemkab Jember akan mengkaji terlebih dahulu," katanya.

Ia menjelaskan Pemkab Jember juga mencoba membuat kebijakan untuk hemat energi dengan menerbitkan surat edaran bersepeda angin kepada seluruh ASN dari rumah menuju ke kantornya.

"Saya juga mengajak instansi pemerintah lainnya, serta swasta dan masyarakat umum untuk juga menerapkan kebiasaan bersepeda ke kantor untuk hemat energi dan membuat biru langit Jember," ujarnya.

Dalam Inpres Nomor 7 tahun 2022, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.*

Baca juga: Peneliti dari MIT temukan solusi baterai EV yang murah

Baca juga: New MG ZS EV beri sensasi berkendara jarak jauh dengan mobil listrik

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022