Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan terobosan pemerintah agar tepat sasaran.

"Pemerintah melakukan terobosan untuk memastikan dan mendorong barang subsidi dinikmati mereka tidak mampu," katanya dalam diskusi Jakarta Journalist Center secara daring di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan berdasarkan data 80 persen konsumsi BBM subsidi jenis pertalite digunakan masyarakat menengah ke atas, sementara 20 persen sisanya digunakan oleh masyarakat kurang mampu. Adapun untuk solar 95 persen dinikmati kelompok mampu dan sisanya 5 persen untuk kelompok tidak mampu.

Yustinus mengungkapkan subsidi BBM dan energi naik tiga kali lipat dari Rp152 Triliun menjadi Rp502,4 Triliun. Kondisi ini disebabkan kenaikan harga minyak dan gas dikarenakan kondisi geo politik dunia akibat dampak perang Rusia dan Ukraina.

Untuk itu, pemerintah mengalihkan subsidi BBM menjadi pemberian bantuan sosial. Upaya pemberian bantuan sosial itu dilakukan agar daya beli masyarakat terlindungi dari dampak kenaikan harga BBM.

"Pemerintah memberi bantalan Rp24,17 triliun. Diharapkan mampu menjaga daya beli. Untuk pekerja gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau UMP ikut batas UMP, dapat Rp 600 ribu dibayar satu kali," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah berupaya memastikan agar bantuan subsidi BBM tepat sasaran. Upaya penyaluran bantuan subsidi BBM itu menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Reformasi subsidi menjadi ikhtiar pemerintah, bagaimana ingin mengubah subsidi barang menjadi kepada orang. Sekarang ada DTKS termasuk aplikasi penyaluran bansos," katanya.

Dia berharap apabila menemukan bantuan tidak tepat sasaran maka dilaporkan kepada pemerintah. Dia mengajak mahasiswa dan masyarakat mengawasi penyaluran bantuan BBM tersebut.

"Bantuan tidak tepat sasaran, maka dilaporkan ke Kemensos yang tidak berhak menerima. Dukungan mahasiswa dan masyarakat supaya bisa mengawasi yang belum mendapatkan," harapnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022