Jayapura (ANTARA) - Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih segera melimpahkan berkas acara pemeriksaan satu dari enam orang prajurit Brigif 20 Timika yang menjadi tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi ke Oditur Militer Tinggi IV di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Memang benar BAP (berita acara pemeriksaan) Mayor Inf HFD segera dilimpahkan ke Otmilti Makassar agar dapat segera disidangkan," kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XVII Cenderawasih Letnan Kolonel (Kav) Herman Taryaman dikonfirmasi di Jayapura, Senin.

Baca juga: Pangdam Cenderawasih: Sidang pelaku mutilasi di Makassar dan Jayapura

Kapendam menjelaskan untuk lima orang tersangka lainnya, yakni Kapten Inf DK,Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM, berkas acara pemeriksaan masih dalam proses resume dan melengkapi administrasi.

Penyerahan BAP kelima orang tersangka itu ke Pomdam XVII Cenderawasih dijadwalkan pada Rabu, 21 Sepetmber 2022, setelah dilakukan penelitian syarat formil dan materiil yang kemudian dilimpahkan kepada Otmil IV-20 Jayapura.

Keenam orang terduga pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat orang warga Kabupaten Nduga di Timika itu ditahan pada dua tempat berbeda.

Untuk tersangka Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC ditahan di Rumah Tahanan Militer di Waena, Jayapura, sedangkan tersangka Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM ditahan di Subdenpom Timika.

Baca juga: Pangdam XVII Cenderawasih pastikan pelaku mutilasi dihukum setimpal

Adapun pasal yang disangkakan untuk keenam tersangka itu berbeda. Untuk tersangka Mayor Inf HFD dikenakan pasal 365 ayat (4) KUHP jo pasal 340 KUHP jo pasal 339 KUHP jo pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 221 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo pasal 148 KUHPM.

"Sementara untuk lima tersangka lainnya, yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo pasal 340 KUHP jo pasal 339 KUHP jo pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 221 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Letkol Herman Taryaman.

Sebanyak empat orang warga Nduga dibunuh dengan cara dimutilasi pada tanggal 22 Agustus lalu di SP 1 Timika dan jasad mereka ditemukan dalam kondisi tidak lengkap. Keempat korban mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022