Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta terpilih harus memprioritaskan dan mengatasi persoalan mikro, seperti permasalahan banjir, normalisasi kali, penyediaan air bersih, polusi udara hingga kabel yang semrawut.

Kenneth juga menilai Pj Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk wajib memiliki program yang lebih positif dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Baca juga: Presiden Jokowi: Banyak kriteria untuk jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

"Karena dalam waktu jabatan beliau selama dua tahun sampai 2024 nanti, penyelesaian skala mikro lah yang dirasa paling realistis," ucap Kenneth melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Kenneth menganggap Pj Gubernur DKI juga tidak memiliki kewajiban meneruskan progam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan tidak perlu menggunakan jasa Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Pj Gubernur DKI enggak ada kewajiban untuk meneruskan program kerja Anies, kalau dia sendiri mempunyai program yang lebih bagus dan bermanfaat, kenapa enggak? Sehingga pembangunan di Jakarta bisa berjalan lebih baik dari zamannya Anies," tutur anggota Komisi Bidang Pembangunan itu dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Menurut Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini, Pj Gubernur DKI nanti harus melakukan kegiatan yang bisa langsung dieksekusi dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat DKI Jakarta.

"Harus fokus pada program pembangunan paling krusial dan lebih prioritas, jangan nanti malah memilih kegiatan yang perencanaannya butuh kajian terlalu lama, yang ada malah buang-buang waktu dan tidak efisien," tutur Kenneth.

Terkait dengan TGUPP, Kenneth menilai masa kerja "think tank" dari Gubernur Anies tersebut sudah seharusnya mengikuti berakhirnya masa jabatan Anies sebagai orang nomor satu di Jakarta pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Baca juga: Calon Pj Gubernur Bahtiar dinilai mampu harmonisasikan pusat-daerah

"Sewajarnya masa kerja TGUPP otomatis berakhir saat Pak Anies tidak menjabat sebagai gubernur DKI lagi, karena fungsi, tugas dan keberadaan mereka melekat kepada Anies," kata Kenneth.
 
"Perlu diketahui, TGUPP ini memakai anggaran yang sangat besar, tetapi minim prestasi kerjanya, yang patut masyarakat ketahui bahwa uang gaji dan operasional TGUPP ini murni memakai APBD yang notabene adalah uang rakyat," ucap Kenneth.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada tahun berikutnya sehubungan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Mulai sekarang TGUPP tidak akan saya laksanakan, dalam Banggar nanti tidak dianggarkan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi setelah memimpin rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait usulan nama penjabat (pj) gubernur di gedung DPRD DKI di Jakarta, Selasa (13/9).

Prasetyo yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI itu menambahkan nantinya Pj Gubernur DKI akan banyak dibantu oleh para asisten, deputi dan sekretaris daerah.

Sementara itu, untuk Pj, DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo, yakni Kasetpres Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Baca juga: Pengamat nilai calon Pj Gubernur DKI Bahtiar lebih netral

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022