Jakarta (ANTARA News) - Empat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dicabut izinnya oleh Kanwil Depag DKI Jakarta karena memungut biaya tambahan 100 Riyal (1 Riyal=Rp2.500) kepada jemaah haji yang dibimbingnya. "Empat KBIH itu berada dalam satu kloter, mereka dengan kompak meminta tambahan biaya, sambil mengklaim tambahan biaya itu untuk usaha mendapatkan pondokan yang dekat dengan Masjidil Haram," kata Direktur Pembinaan Haji Depag, Mochtar Ilyas di Jakarta, Rabu. KBIH tersebut, yakni Yayasan Asfen, Babussalam, Al Azhar dan Al Badriyah. Padahal, ujar Mochtar, pemondokan jemaah haji adalah pelayanan pemerintah yang diberikan kepada jemaah haji dan diputuskan berdasarkan qurah (undian), apakah jemaah haji akan mendapat rumah yang bagus dan dekat dengan Masjidil Haram atau rumah jelek dan jauh dari Masjidil Haram. Jadi, ujar Mochtar, pondokan jemaah haji di tanah suci adalah usaha pemerintah dan bukanlah usaha dari KBIH, karena kewenangan KBIH hanya membimbing. Mochtar mengatakan, pada penyelenggaraan haji 1427 H (Desember 2006) pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan bimbingan oleh seluruh KBIH. "Jika bimbingan yang dilakukan KBIH tahun depan lebih baik dari tahun sebelumnya (1426 H), maka untuk tahun-tahun ke depan KBIH tetap bisa membimbing jemaah hingga ke tanah suci. Tetapi jika tidak, maka KBIH hanya boleh membimbing sampai embarkasi," katanya. Ia juga mengatakan, enam KBIH lainnya juga mendapat peringatan, namun ia tidak mengemukakan alasan pemberian peringatan itu. Jumlah KBIH di seluruh Indonesia yang terdata 1.875 buah, namun yang terakreditasi 1.350-an. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006