Regulasi ini diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga kita memiliki aturan spesifik
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengejar penyelesaian Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengelolaan ekosistem mangrove demi memastikan terdapat regulasi spesifik untuk perlindungan dan pengelolaannya.

Dalam diskusi virtual Pojok Iklim diikuti di Jakarta, Rabu, Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Ayu Dewi Utari mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan instrumen regulasi berupa RPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

"Regulasi ini diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga kita memiliki aturan spesifik khususnya dalam hal mengelola mangrove di luar kawasan," kata Ayu.

Regulasi itu mencakup aturan untuk melindungi dan mengatur kawasan mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain itu, aturan itu akan mengatur pengelolaan mangrove lintas kementerian/lembaga.

Baca juga: BRGM: Cegah konversi mangrove kurangi 30 persen emisi sektor lahan

Baca juga: BRGM: Ekosistem mangrove bisa simpan karbon selama ribuan tahun


Di dalamnya mengatur kepentingan pemerintah pusat dan daerah serta mengoptimalkan peran pemangku kepentingan lain seperti kelompok masyarakat dan sektor privat.

Pentingnya keberadaan regulasi itu juga disoroti oleh Deputi Perencanaan dan Evaluasi BRGM Satyawan Pudyatmoko mengingat status mangrove yang beragam mulai dari yang berada di hutan lindung sampai areal penggunaan lain (APL).

Baik rehabilitasi maupun penegakan hukum terkait konversi mangrove alami di APL sulit dilakukan karena yang memiliki hak memanfaatkan mangrove tersebut adalah pemilik lahan.

"Oleh sebab itu, kita perlu Peraturan Pemerintah yang nantinya akan mengatur mangrove sebagai satu kesatuan lanskap ada yang memiliki fungsi lindung dan ada yang memiliki fungsi budidaya. Tanpa memandang apakah itu hutan produksi, hutan lindung atau APL," katanya.

Baca juga: BRGM ingatkan konversi mangrove dapat lepaskan stok karbon

Baca juga: 16.100 mangrove ditanam di pesisir pantai Pekalongan-Jateng

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022