Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie mendorong perguruan tinggi memfasilitasi polemik Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional.

“Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi teladan atas peran perguruan tinggi dalam memfasilitasi polemik suatu kebijakan publik dalam hal ini RUU Sisdiknas yang saat ini sedang hangat menjadi topik pembahasan di publik melalui mimbar akademik ini,” ujar Tjitjik di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan RUU Sisdiknas sendiri mengakomodasi perkembangan situasi dan kondisi saat ini dan juga akomodasi keputusan legal oleh Mahkamah Konstitusi terkait tiga undang – undang yang akan diintegrasikan.

Baca juga: Guru Besar UPI ingatkan pentingnya standar nasional sistem pendidikan

Ketua Forum Rektor Indonesia, Prof Panut Mulyono, menjelaskan RUU Sisdiknas harus disiapkan secara komprehensif dan mengakomodasi argumentatif tidak hanya kesejahteraan guru dan dosen, tetapi juga pada bidang yg lain di sektor lain.

“Sehingga mampu menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing. Kami mengucapkan terima kasih kepada UNJ yang sudah memfasilitasi seminar ini, dan diharapkan acara ini dapat memberikan masukan yang komprehensif dalam rangka penyempurnaan RUU Sisdiknas,” terang Panut.

Rektor UNJ, Prof Komarudin, mengatakan UNJ sebagai perguruan tinggi LPTK dan Pokja Pendidikan-MBKM FRI berperan penting dalam mengawal dan merespon isu-isu strategis pendidikan nasional, khususnya isu terkini mengenai RUU Sisdiknas yang masih menuai banyak protes dari publik atau masyarakat.

Baca juga: Kemendikbudristek pecahkan tiga masalah pokok lewat RUU Sisdiknas

“Berangkat dari realitas tersebut, UNJ merespon dengan membuat Tim Penelaah dan Rekomendasi untuk memberikan masukan pada penyempurnaan RUU Sisdiknas,” kata Komarudin.

Komarudin menjelaskan seminar terkait RUU Sisdiknas itu merupakan salah satu langkah konkrit dari Tim Penelaah RUU Sisdiknas yang dibentuk UNJ untuk menghimpun masukan-masukan para akademisi, pemerintah, DPR, dan masyarakat.

“Tim Penelaah ini juga telah melakukan lokakarya pertama pada 19 hingga 20 September lalu dan akan dilanjutkan lokakarya kedua pada 23 September hingga 25 September mendatang,” kata Komarudin.

Baca juga: Kemendikbudristek terbuka atas masukan soal RUU Sisdiknas

Dari sisi substantif, setidaknya ada sembilan poin penting yang menjadi pokok bahasan penelaahan, yaitu Ketentuan Umum, Landasan, dan Tujuan (Mencerminkan Konsep Dasar dan Landasan Filosofis, Sosiologis, Historis, dan Yuridis), Standar Nasional Pendidikan; Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah; Pendidikan Tinggi.

Berikutnya, LPTK, sebagai lembaga penghasil guru dan penyelenggara PPG; pendidikan vokasi, pendidikan masyarakat; pendidikan masyarakat -pendidikan khusus; pembiayaan pendidikan, dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.

Pewarta: Indriani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022