Surat Kekancingan dari Keraton Yogyakarta untuk pemanfaatan lahan sebagai ruang terbuka hijau sudah turun
Yogyakarta (ANTARA) - Pembangunan ruang terbuka hijau publik yang memanfaatkan lahan bekas Makam Jopraban di Kota Yogyakarta direncanakan mulai 2023 menggunakan skema anggaran perubahan.

“Pembangunannya tidak bisa diselesaikan sekaligus tetapi bertahap karena memang baru bisa dilakukan dengan anggaran perubahan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Jumat.

Pembangunan ruang terbuka hijau publik (RTHP) tersebut akan diawali dengan penyusunan detail engineering design (DED) yang dilakukan pada tahun ini menggunakan anggaran perubahan 2022.

“Karena DED baru bisa diselesaikan tahun ini sehingga pembangunan RTHP tersebut belum bisa masuk dalam perencanaan APBD murni 2023 tetapi kami upayakan masuk dalam APBD Perubahan 2023,” katanya.

Lahan bekas makam yang akan disulap menjadi RTHP tersebut berada di Kelurahan Wirobrajan Kecamatan Wirobrajan dan sudah dibersihkan dari makam yang ada sebelumnya.

Baca juga: DLH Yogyakarta manfaatkan aplikasi pemetaan tandai lokasi bank sampah

Baca juga: DLH Yogyakarta membutuhkan waktu sepekan normalisasi depo sampah


“Lahan cukup luas sehingga kami bisa merencanakan pembangunan fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan sebagai pendukung fungsi RTHP. Semacam balai RW,” kata Sugeng.

DLH memperkirakan, total dana yang dibutuhkan untuk membangun RTHP lengkap dengan fasilitas pendukung setidaknya mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Pada tahap awal, kami memprioritaskan pembangunan taman terlebih dulu sehingga landscape RTHP terlihat dan memudahkan untuk pembangunan tahap berikutnya,” katanya.

Sesuai ketentuan, maka rasio luasan hijau dengan fasilitas umum di RTHP adalah 80 persen dibanding 20 persen.

DLH Kota Yogyakarta juga sudah melakukan pengecekan lokasi dan pengukuran lahan. Diketahui, lahan tersebut memiliki luas sekitar 1.200 meter persegi.

“Surat Kekancingan dari Keraton Yogyakarta untuk pemanfaatan lahan sebagai ruang terbuka hijau sudah turun. Sebelumnya, Surat Kekancingan diperuntukkan sebagai makam,” katanya.

Sebelumnya, Camat Wirobrajan Sarwanto mengatakan proses pemindahan makam dari Makam Jopraban ditargetkan tuntas tahun ini sehingga lahan bisa dimanfaatkan untuk RTHP.

Selain untuk memenuhi kebutuhan ruang hijau, lahan tersebut juga direncanakan dilengkapi fasilitas umum yaitu balai RW serta gerai UMKM.

Baca juga: DLH Yogyakarta khawatir depo tidak mampu tampung sampah

Baca juga: DLH sebut 20 persen bank sampah di Yogyakarta belum optimal

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022