Bogor (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksaan Keuangan RI periode 2022-2027 menggantikan Harry Azhar yang meninggal dunia pada 18 Desember 2021.

"Selamat atas terpilihnya Bapak Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK RI periode 2022-2027. Semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya serta meningkatkan kinerja BPK," kata Ketua DPR RI Puan Maharani usai memimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Ahmadi Noor Supit terpilih sebagai anggota BPK setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan bersama delapan calon lainnya di Komisi XI DPR RI pada pekan lalu.

Hasil pengesahan anggota BPK pada rapat paripurna DPR RI itu akan dikirim ke Presiden Joko Widodo.

Baca juga: DPR pilih Ahmadi Noor Supit jadi Anggota BPK

Puan berharap Ahmadi Noor Supit dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja BPK pada masa mendatang.

"Upaya mencegah kerugian negara tantangannya sangat berat karena reformasi birokrasi terutama dalam pengelolaan anggaran masih sangat lemah, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Puan dalam keterangannya.

Mantan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini juga berharap Ahmadi Noor Supit mampu melakukan gebrakan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja.

Baca juga: Puan harap anggota BPK terpilih perkuat pencegahan kerugian negara

Puan juga mengingatkan agar anggota BPK terpilih mampu melakukan pengawasan yang optimal terhadap pengelolaan keuangan negara oleh seluruh institusi negara.

"Sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, BPK harus bekerja dengan independen serta profesional," katanya.

"Dengan pengawasan yang optimal dari BPK, diharapkan APBN maupun APBD dapat digunakan secara efektif dan sebesar-besarnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat di tengah ancaman krisis global," tambahnya.

Puan juga berharap semua anggota BPK dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan alokasi anggaran negara lewat kewenangan dan tanggung jawabnya karena pengawasan pengelolaan keuangan negara yang baik akan mengurangi terjadinya praktik-praktik korupsi.

"Para pejabat maupun pegawai di institusi negara tidak boleh lagi menikmati anggaran yang seharusnya didistribusikan langsung ke rakyat," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022