Yosep menyatakan tidak mengenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Semarang (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera, menyebut penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan merupakan malapetaka, melainkan "berkat dari Tuhan" untuk menyuarakan tentang penegakan hukum dan keadilan sosial.

Hal tersebut merupakan pernyataan tertulis Yosep Parera yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Luhut Sagala, kepada media di Semarang, Kamis.

"Pak Yosep membuat pernyataan tertulis dalam dua lembar kertas yang disampaikan kepada kami," kata Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang itu.

Menurut dia, terdapat sembilan poin yang dijelaskan dalam pernyataan tertulis tersebut. Dalam penyataan itu, Yosep Parera menyatakan dirinya bersalah dan siap menerima hukum yang seberat-beratnya.

Yosep juga menyatakan tidak mengenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Namun, hanya mengenal PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Poin penting juga dalam surat pernyataan itu, lanjut dia, Yosep Parera tidak akan membahas tentang dirinya dalam pembelaan dalam persidangan kelak.

"Pembelaan di pengadilan nanti tentang susahnya masyarakat dalam mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial," kata Luhut.

Pembelaan yang kelak disampaikan Yosep Parera berkaitan dengan substansi hukum, sistem birokrasi, dan budaya masyarakat yang saling memengaruhi buruknya penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia agar menjadi lebih baik.

Peristiwa ini juga disebut sebagai bagian dari dirinya untuk buka permasalahan penegakan hukum di ranah nasional agar didengar Presiden untuk dilakukan pembenahan.

Yosep juga berterima kasih kepada KPK atas ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan sosial

Dikatakan pula oleh Luhut bahwa Yosep Parera bersama Eko Suparno saat ini dalam keadaan baik.

Kuasa hukum, lanjut dia, akan memberikan pembelaan yang proporsional dalam perkara ini.

"Pak Yosep dan Pak Eko berhak atas proses peradilan yang fair," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, yakni sebagai penerima adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca juga: KPK geledah Gedung MA terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Baca juga: KPK imbau empat tersangka suap pengurusan perkara di MA kooperatif

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022