Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan dua operator seluler lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

Baca juga: Kominfo buka seleksi pengguna frekuensi 2,1GHz

"Sesuai ketentuan angka 4.8.3 dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 maka peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan lelang harga," kata Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulis, Jumat.

Berdasarkan seleksi itu, Kementerian Kominfo mengumumkan operator seluler Telkomsel dan XL Axiata lulus evaluasi administrasi. Sementara Indosat Ooredoo Hutchison mengundurkan diri.

"PT Indosat Tbk. melalui Surat Nomor 462/NOO/REL/22 tanggal 27 September 2022 perihal Pemberitahuan untuk Tidak Melanjutkan Keikutsertaan dalam Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2, GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 menyatakan tidak melanjutkan keikutsertaan dalam rangkaian Seleksi 2,1GHz selanjutnya," kata Kementerian Kominfo.

Tahapan lelang pita frekuensi radio 2,1GHz dimulai pada Senin 3 Oktober 2022.

Baca juga: Menkominfo: Frekuensi 3,7 - 4,2 Ghz untuk komunikasi satelit, bukan 5G

Kementerian Kominfo pada akhir Agustus 2022 mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

Kementerian menyebutkan pada 27 September, tiga calon peserta menyerahkan dokumen permohonan mengikuti seleksi yaitu, berdasarkan urutan waktu penyerahan berkas, Telkomsel, XL Axiata dan Indosat.

Pada tanggal yang sama, Indosat menyatakan mengundurkan diri. Kementerian Kominfo kemudian mengadakan verifikasi dokumen administrasi pada 28-29 September dan menyatakan berkas yang diajukan Telkomsel dan XL Axiata adalah "lengkap dan sesuai ketentuan dalam dokumen seleksi".

Objek seleksi pada pita frekuensi radio 2,1GHz berupa satu blok pita frekuensi sebesar 5MHz FDD (10MHz) pada rentang 1975-1980MHz berpasangan dengan 2165-2170MHz. Pita frekuensi yang dilelang mencakup wilayah nasional.



Baca juga: Kemenkominfo bagi tips bangun interaksi via media sosial

Baca juga: Warganet perlu pahami haknya agar bijak bermedia sosial

Baca juga: Kemenkominfo galang dukungan pencalonan ITU lewat pertemuan bilateral

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022