Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Bambang Sugiri memandang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus melibatkan akademisi, para pegiat antikorupsi, bahkan masyarakat secara keseluruhan.

"Saya kira (pembahasan RUU Perampasan Aset) harus melibatkan akademisi dan para pegiat antikorupsi. Tidak bisa begitu saja kemudian menafikan peran-peran dari akademisi atau para pegiat antikorupsi, bahkan masyarakat secara keseluruhan," kata Bambang saat menjadi narasumber dalam diskusi Radio Idola Semarang bertajuk Apa Kabar RUU Perampasan Asset Tindak Pidana? sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa.

Terkait dengan pelibatan akademisi, menurut dia, mereka dapat memberikan analisis yang lebih baik sehingga produk perundangan-undangan yang dihasilkan itu pun dapat berperan optimal dalam memberantas tindak pidana korupsi serta meminimalisasi kemungkinan munculnya dampak-dampak, seperti permasalahan hukum yang baru.

Lebih lanjut, Bambang berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang memang dibutuhkan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Ini sudah saatnya (RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang) karena sampai saat ini yang namanya pengembalian kerugian keuangan negara, terutama dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu, hasilnya memang tidak maksimal," ujar Bambang.

Baca juga: Mahfud: Presiden dorong RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi UU

Baca juga: Arsul Sani: RUU Perampasan Aset tidak hanya soal tipikor


Hal tersebut, lanjut dia, tidak terlepas dari model perampasan aset yang ditawarkan oleh RUU Perampasan Aset, yakni perampasan aset dari pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang dapat dilakukan tanpa pemidanaan terlebih dahulu.

"Model-model yang ditawarkan oleh RUU Perampasan Aset yang mendasarkan pada perampasan aset tanpa pemidanaan itu bernilai penting karena selama ini regulasi itu ada, tetapi sangat banyak kelemahannya karena memang selalu mendasarkan bahwa perampasan aset itu harus didasarkan adanya putusan hakim terlebih dahulu," ucap Bambang.

Selanjutnya, dia menambahkan, selain melalui keberadaan regulasi, pemberantasan korupsi di Tanah Air juga penting dilakukan melalui pengembangan mentalitas antikorupsi di dalam diri setiap bangsa Indonesia.

Sebelumnya, terkait dengan RUU Perampasan Aset, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menegaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Baca juga: PPATK dorong DPR percepat pembahasan RUU Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo pun, tambah dia, senantiasa memantau perkembangan pengesahan RUU tersebut.

Menurut Mahfud, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang perlu dilakukan secepatnya karena peraturan itu berperan penting bagi bangsa, menguntungkan negara, dan tidak merugikan siapa pun, selain orang yang melakukan korupsi.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022