Bukan justru menjadi momentum untuk mengganti hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Madani menyatakan sikap dan keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian terhadap Hakim Konstitusi Aswanto pada Kamis (29/9) dalam Rapat Paripurna VII Masa Sidang I Tahun 2022/2023 merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.

"Merupakan tindakan yang melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antidemokrasi, sewenang-wenang, arogan, dan makin menunjukkan sikap kecongkakan dari DPR RI," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tindakan tersebut, tutur Titi, menunjukkan ketidakpatuhan lembaga tinggi negara (DPR RI) pada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat.

"Hakim Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak dapat diintervensi, atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga dan menegakkan konstitusi," ucap Titi.

Sikap tersebut juga sangat bertolak belakang dengan semangat menjaga independensi dan imparsialitas seorang hakim konstitusi dalam mengadili produk hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodesasi masa jabatan hakim konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.

Ketentuan ini kemudian diuji dan diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUUXVIII, dan 56/PUU-XX/2022. Putusan-Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan hakim konstitusi diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, mahkamah menerangkan bahwa tindakan hukum yang dimaksud adalah konfirmasi yang disampaikan oleh lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Konfirmasi dimaksudkan untuk menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan hakim konstitusi yang bersangkutan dan tidak lagi mengenal adanya periodesasi masa jabatan.

"Bukan justru menjadi momentum untuk mengganti hakim konstitusi yang sedang menjabat sebagaimana yang dilakukan oleh DPR RI. Makin terang sikap DPR merupakan langkah yang salah kaprah dalam memahami empat putusan MK di atas," ucapnya.

Dengan demikian, pihaknya meminta DPR untuk mengubah keputusannya dan memulihkan hak Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Selain itu, dia juga meminta kepada Presiden untuk tidak menindaklanjuti penggantian Hakim Konstitusi Aswanto.

"DPR harus patuh dan tunduk pada konstitusi," kata Titi menegaskan.

Baca juga: Pakar sebut hakim konstitusi tidak boleh ditekan dan diintervensi
Baca juga: MK sebut telah lakukan aksi nyata untuk beradaptasi dengan Society 5.0

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022