Jakarta (ANTARA News) - Departemen Agama mengaku belum menerima surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai syarat minimal jenis pesawat bagi angkutan haji tahun 1427 Hijriyah (akhir 2006) yang mensyaratkan pesawat jenis B 747-200 atau 300 (berkapasitas sekitar 450 orang). "Kami belum menerima surat resmi tentang persyaratan itu ataupun informasi tentang itu, jadi kami belum bisa mengatakan apa yang harus dilakukan," kata Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Depag Zakaria Anshor di Jakarta, Selasa. Persyaratan minimal tersebut diakuinya bisa menyebabkan sejumlah embarkasi haji yang selama ini hanya memiliki landasan pacu 2.200-2.500 meter harus memperpanjang landasan pacu (runway)-nya, berhubung Boeing 747-200 atau 300 membutuhkan landasan pacu minimal sepanjang 3.000 meter. Padahal untuk memperpanjang landasan pacu bagi suatu Bandara, diperlukan dana miliaran rupiah dan waktu yang tidak sedikit, sekitar setahun. Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Aboe Bakar A memastikan bahwa pelarangan itu bukan sekedar isu tetapi sudah permintaan resmi pemerintah Saudi Arabia bahwa mulai tahun ini, pesawat haji dari Indonesia, minimal sekelas B 747-200 atau 300. "Itu demi efisiensi pengaturan slot time (pengaturan pesawat take off-landing) pesawat datang dan pergi atau masalah lain yang terkait dengan kepadatan di bandara dan lainnya," kata Aboe. Bandara di Indonesia yang bakal mengalami pelarangan pesawat jenis B 767-300 itu adalah Bandara Adisumarmo (Solo), Bandara Sepinggan (Balikpapan), Bandara Hasanuddin (Ujung Pandang), Bandara Blangbintang (Nangroe Aceh Darussalam) dan Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006