Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan dana hibah sebesar Rp27,2 miliar kepada 10 partai politik di DPRD DKI untuk Tahun Anggaran 2022.

"Kami berharap nantinya dimanfaatkan untuk bisa membuat kegiatan yang seperti yang sudah disampaikan tentang kesadaran proses politik," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anies salurkan dana hibah untuk partai sebesar Rp27,2 miliar

Besaran bantuan keuangan tersebut masih tetap sama dengan alokasi pada 2021 yang mencapai Rp27,2 miliar.

Dia menjelaskan keaktifan warga ketika menyerap aspirasi dan memantau proses politik akan berpengaruh kepada peningkatan mutu dari pengambilan kebijakan partai politik.

Adapun masing-masing dana yang diterima partai politik itu berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilu 2019 dengan satu suara mencapai nominal sebesar Rp5.000.

Besaran dana hibah paling besar diterima PDI Perjuangan sebesar Rp6,68 miliar dengan perolehan suara mencapai 1.336.324 suara.

Kemudian, Partai Gerindra mencapai Rp4,67 miliar dengan perolehan suara mencapai 935.793 suara, PKS sebesar Rp4,58 miliar dengan suara mencapai 917.005 suara.

Baca juga: Kemarin, Prabowo pimpin partai hingga permintaan dana hibah Pilkada

Partai Demokrat mencapai Rp1,93 miliar dengan perolehan suara 386.434 suara, PAN mencapai Rp1,87 miliar dengan suara mencapai 375.882 suara, PSI mencapai Rp2,02 miliar dengan perolehan suara 404.508 suara.

Kemudian, Nasdem mencapai Rp1,54 miliar dengan perolehan suara mencapai 309.790 suara, Golkar mencapai Rp1,50 miliar dengan suara 300.246 suara, PKB mencapai Rp1,54 miliar dengan suara 308.212 suara dan PPP mencapai Rp884,1 juta dengan suara 176.835 suara.

"Kami melihat semuanya sebagai satu kesatuan walaupun posisinya mungkin berbeda dalam kebijakan ABCD. Ini akan membuat kualitas demokrasi kita juga menjadi lebih baik. itu saja harapan dari kami, selebihnya silakan partai politik mengelola," ucap Anies.

Baca juga: Periset: Elektabilitas PDIP dan PSI unggul di DKI karena kritik Anies

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022