Hari ini ada empat orang yang kami panggil terkait dugaan tipikor pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung.
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansah untuk pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.

"Ya, yang bersangkutan dipanggil penyidik kejati untuk pendalaman proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi sampah," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, terkait kasus tersebut hingga kini penyidik Kejati Lampung masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi, terutama pihak-pihak perusahaan perumahan elite, supermarket seputaran Bandarlampung yang telah membayar retribusi sampah.

Dia mengungkapkan, pada pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tipikor tersebut, Kejati Lampung pun turut memanggil tiga orang lainnya, yakni AS, diperiksa staf pertanahan dan hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai, TM pengelola Perumahan Kedamaian Indah, dan DW, Manager Umum Chandra Group.

"Hari ini ada empat orang yang kami panggil terkait dugaan tipikor pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021. Selain mantan Kadis DLH, ada tiga orang lainnya yang kami panggil," kata dia lagi.

Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah langsung menutup pintu mobilnya dengan kencang ketika ditanyai wartawan terkait kedatangannya di Kejati Lampung

Sahriwansyah tampak di Kejati Lampung dengan berpakaian kemeja warna putih dan menggunakan kendaraan mobil warna merah dengan nomor polisi BE 2342 DY.

Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kedatangannya dan hanya mengangkat telapak tangan kirinya menandakan tidak berkenan sampai menaiki mobilnya dengan menutup pintu dengan kencang sekitar pukul 11.55 WIB.

Sebelumnya, pada Rabu (5/10), penyidik Kejati Lampung telah melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Sejumlah pejabat dan pihak terkait yang telah diperiksa, di antaranya berinisial RA yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Plt Kadis DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021, BDN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kadis DLH Kota Bandarlampung Tahun 2022, dan AP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Springhill Bandarlampung.

Kemudian LNA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Villa Citra Bandarlampung, LN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Bumi Asri Bandarlampung, dan SE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Bukit Kencana Bandarlampung.

Tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada 20 September 2022 telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.

DLH Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis), sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Baca juga: DLH Bandarlampung benahi penarikan retribusi sampah cegah korupsi
Baca juga: Kadis DLH Bandarlampung diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi

Pewarta: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022