Iya benar, tadi saya sudah konfirmasi ke bidang pidsus.
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Budiman PM sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi (tipikor) pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung tahun 2019-2021.

"Iya benar, tadi saya sudah konfirmasi ke bidang pidsus," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, pemanggilan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung oleh tim penyidik Kejati Lampung untuk memperdalam proses penyidikan terkait dugaan tipikor retribusi sampah pada tahun 2019-2021.

"Selain yang bersangkutan penyidik juga memanggil beberapa karyawan perumahan elite di seputaran Kota Bandarlampung," kata dia pula.

Kepala DLH Kota Bandarlampung Budiman PM mengatakan, datang ke Kejati Lampung karena dipanggil tim penyidik untuk ditanyai terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerja selama menjadi Kadis DLH Bandarlampung.

"Penyidik menanyakan tupoksi saya sebagai Kadis DLH dan langkah-langkah serta upaya saya ke depan selama dua bulan menjabat ini," kata dia.

Budiman mengatakan dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada kasus dugaan tipikor retribusi sampah pada tahun 2019-2021 ditanyai 15 pertanyaan oleh penyidik Kejati Lampung.

"Baru 15 pertanyaan sebatas tupoksi dan langkah saya ke depan. Masalah yang ada di DLH sekarang juga terjadi sebelum saya menjabat," kata dia lagi.

Kejati Lampung pada 4 Oktober 2022, sebelumnya melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi sebanyak tujuh orang terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung tahun 2019-2021.

Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung itu pada tanggal 20 September 2022 lalu telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.

DLH Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis), sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Selain itu, sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Baca juga: DLH Bandarlampung benahi penarikan retribusi sampah cegah korupsi
Baca juga: Kejati Lampung memeriksa 8 orang terkait korupsi DLH Bandarlampung

Pewarta: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022