Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut penanganan terkait kasus dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap salah seorang wali murid SMAN 1 Wates di Kulon Progo masih dalam proses.

"Ya sekarang kan baru berproses, yang di Kulon Progo itu baru berproses," ujar dia, seusai acara Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021 di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, hingga kini belum diketahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus itu. "Itu memang pengertiannya pidana atau melanggar hukum atau enggak, kita kan belum tahu," ujar Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Sebelumnya, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Era Harefa, menyebut LBH telah mendampingi pelaporan dugaan intimidasi dan penyekapan wali murid SMAN 1 Wates itu ke Polda DIY.

Baca juga: Polda DIY mengusut dugaan intimidasi wali murid di Kulon Progo

Menurut Era, dalam kasus itu salah seorang wali murid SMAN 1 Wates diduga mendapat intimidasi dan penyekapan dari pihak SMAN 1 Wates dan Satpol PP setempat setelah memprotes dan mempertanyakan pengadaan seragam di sekolah yang harganya dianggap mahal dan tidak sebanding dengan kualitasnya.

Ada tiga orang yang disebut di dalam laporan bernomor LP/B/0773/X/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta tertanggal 1 Oktober 2022 itu.

Salah satu wali murid, Agung Purnomo, menurut dia, tiba-tiba dihubungi dan diminta datang ke Kantor Satpol PP Kulon Progo. Korban pun mendatangi Kantor Satpol PP dan ternyata ada beberapa orang di dalam ruangan, antara lain pihak dari SMAN 1 Wates dan Satpol PP Kulon Progo.

"Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, dengan suasana yang tidak kondusif, korban merasa terintimidasi apalagi dengan posisi sendirian. Wali murid tersebut diancam karena dianggap telah membuat kegaduhan dan akan mencemarkan nama baik sekolah," kata dia. 

Baca juga: Puluhan wali murid lapor ke Ombudsman karena anaknya dilarang belajar

Wadir Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP K Tri Panungko, mengatakan terkait kasus itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

"Saat ini kami sedang melakukan pemanggilan-pemanggilan, jadi proses penyelidikan terus kami laksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian nanti kalau sudah dirasa cukup nanti kami akan lakukan penahanan," kata dia, Senin (3/10).

Sementara, Penjabat Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana, menyebut kasus itu adalah persoalan sesama orang tua murid dan sesama ASN.

Baca juga: Batang serahkan keputusan sekolah tatap muka pada wali murid

Sebanyak sembilan orang yang berada di ruang Kantor Satpol PP Kulon Progo kala itu, menurut dia, beberapa berstatus ASN termasuk Agung yang juga Penyidik PNS di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo.

Sementara sebagian Satpol PP dalam ruangan itu adalah wali murid di SMAN 1 Wates yang berbeda pendapat dengan Agung soal pengadaan seragam. Ia yakin tidak ada intimidasi dalam kasus itu. "Nanti ada inspektorat daerah menelisik kondisinya. Kami minta inspektorat membantu sebenarnya seperti apa," ujar Tri.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022