Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan ada indikasi Australia akan mengirimkan utusan khusus ke Indonesia guna menjelaskan hasil peninjauan kembali atas keputusan pemberian visa sementara kepada 42 WNI asal Papua. "Ada indikasi special envoy (utusan khusus-Red)," kata Menlu menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu, seusai penutupan Sidang ke-62 Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik PBB (UNESCAP). Menurut Menlu, Indonesia hingga kini masih menunggu hasil kaji ulang dan langkah yang akan diambil oleh Australia selanjutnya mengenai keputusan itu, "Baik mengenai visa sementara kepada 42 orang itu atau kebijakan ke depan Australia," katanya. Menlu mengatakan, Australia tengah membahas hal itu dan mungkin keputusan itu yang nantinya akan disampaikan ke Indonesia. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya dialog bagi kedua belah pihak, Menlu mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam proses itu bisa ada dialog khusus. Perdana Menteri Australia, John Howard, dalam jumpa pers di Melbourne, Jumat (7/4), mengatakan bahwa Pemerintah Australia akan meninjau kembali proses pemberian visa sementara yang sudah diberikan kepada 42 WNI asal Papua pencari suaka politik. Indonesia, baik melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan Deplu RI maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan terkejut dan kecewa terhadap keputusan Pemerintah Australia yang memberikan visa kepada 42 warga Papua itu. Pemerintah Indonesia bahkan telah menegaskan bahwa keputusan Australia tersebut telah mengganggu hubungan baik kedua negara. Sebagai sikap protes, Jakarta telah memanggil pulang Duta Besar RI untuk Australia, Hamzah Thayeb; mengancam akan membekukan kerja sama kedua negara dalam penanganan imigran gelap; serta menegaskan bahwa hubungan kedua negara baru akan kembali pulih jika Australia memberikan respon yang memadai terhadap kemarahan Indonesia itu. Namun, bertentangan dengan pernyataan Howard, Menlu Australia Alexander Downer menyatakan keraguannya bahwa Pemerintah Australia bisa mempengaruhi keputusan Imigrasi tentang pemberian visa perlindungan kepada para pencari suaka di Australia, demikian seperti yang dikutip oleh The Sydney Morning Herald, Minggu (9/4).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006