Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) merencanakan pemeriksaan tersangka korupsi Gelora Senayan, Gubernur Ali Mazi pada 24 April 2006 menyusul surat izin presiden yang telah diterima tim tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Kamis petang. Ali Mazi yang sebelumnya merupakan pengacara PT Indobuild.Co, perusahaan pengelola Hotel Hilton telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari lalu dalam dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton di Kawasan Senayan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,936 triliun. Selain Ali Mazi, Tim Tastipikor juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Direktur Utama PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo, mantan Kepala BPN Jakarta Pusat yang sekarang merupakan Kepala BPN Jakarta Selatan Rony Kusuma dan Kakanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumempaw. Kasus korusi yang dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,936 triliun itu disidik dalam dua berkas terpisah, yaitu tersangka pihak pemerintah dan pihak swasta. Sejauh ini, penyidik kasus dugaan korupsi yang diketuai Daniel Tombe telah memeriksa dua orang pejabat BPN tersebut, Robert pada 9 dan 16 Februari, Ronny pada 13 Februari sementara Pontjo Sutowo diperiksa sebagai tersangka pada 27 Februari lalu. Hingga saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka namun keempatnya telah berstatus cekal ke luar negeri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006