Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan memeriksa sedikitnya belasan orang saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Awang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan anggaran pekerjaan Rp7,7 miliar.

"Sejauh ini sedikitnya sudah ada belasan saksi yang kami periksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra yang ditemui di Mataram, Jumat.

Saksi yang sudah memberikan keterangan ke hadapan penyidik tersebut, antara lain dari pihak kontraktor pelaksana proyek, pejabat puskesmas, dan Dinas Kesehatan Lombok Tengah.

"Itu belum semua, masih ada saksi yang belum kami periksa, termasuk ahli," ujarnya.

Oleh karena berkaitan kasus dugaan korupsi, pihak kejaksaan juga berencana menggandeng auditor.

Namun, terkait auditor yang akan digandeng dalam penelusuran potensi kerugian negara, Bratha mengatakan bahwa penyidik belum menentukan hal tersebut.

"Itu (penunjukan auditor) nanti. Kami fokus dahulu ke pemeriksaan saksi-saksi," ucap dia.

Meskipun belum menemukan angka kerugian negara, penyidik sudah mengantongi hasil hitung mandiri. Ada ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp900 juta dari dugaan kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi pembangunan yang tidak sesuai perencanaan.

"Yang jelas, dalam kasus ini penyidik sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum sehingga penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.

Proyek pembangunan puskesmas ini dikerjakan pada tahun 2020 dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Pelaksana proyek bernilai Rp7,7 miliar ini adalah PT Ramadhani Cahaya Mandiri yang beralamat di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022