Jakarta (ANTARA) - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut pihaknya akan melakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang terdakwa Ferdy Sambo karena kapasitas ruangan yang terbatas demi ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan pada Senin (17/10).

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: PN Jaksel siapkan peradilan Ferdy Sambo sesuai SOP

Ia menyebut lantaran kasus Ferdy Sambo begitu menyita publik untuk mengikuti perkembangan persidangannya, maka pihaknya memutuskan publik untuk menyaksikannya melalui layanan TV Poll atau siaran gabungan dari beberapa stasiun TV.

"Akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Selain itu, awak media yang akan meliput persidangan diperkenankan untuk mengambil foto beberapa saat sebelum sidang dimulai. Kemudian, dipersilahkan untuk mengikuti jalannya persidangan yang dapat diakses melalui siaran TV Poll yang disediakan atau melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," katanya.

Disebutkan bahwa pembatasan dan pengaturan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan serta para awak media nasional maupun lokal.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).

Baca juga: PN Jaksel agendakan sidang praperadilan AKP Irfan Widyanto
Baca juga: PN Jaksel mediasi penggugat dan tergugat pencabutan kuasa Bharada E
Baca juga: Kejari Jaksel limpahkan pekara Ferdy Sambo ke PN Jaksel

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022