Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 20 orang menjadi tersangka yang kini ditahan, sementara 19 orang lainnya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kerusuhan Abepura, 16 Maret 2006, di depan Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) yang mengakibatkan lima aparat keamanan meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka. Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Papua, AKBP Drs. Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Jayapura, Kamis, menegaskan hal itu sebagai tindak lanjut penyidikan pasca-bentrokan antara aparat keamanan dan kelompok pengunjukrasa yang menuntut penutupan PT Freeport Indonesia (FI). Dikatakannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi kasus Abepura telah menangkap dan menahan 20 orang itu dijadikan 12 berkas dan sampai saat ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua, satu berkas tahap resume dan tiga lainnya dalam berkas proses penyidikan. Dari para tersangka dan para saksi, Polda Papua sampai Kamis (13/4) mengumumkan nama-nama koordinator yang bertangungjawab dan ikut serta melakukan provokasi menyuruh massa menyerang para petugas keamanan. Sementara itu, ia mengemukakan pula, dari 19 DPO sepuluh orang diantaranya ada foto dan dilengkapi identitasnya, ujar Waterpauw. Kesepuluh nama yang masuk dalam DPO dan telah diambil foto serta identitasnya, yaitu Hanz Gebze (Ketua Front Penentuan Pendapat Rakya/Pepera Irian Barat, Arnoldus Omba, Maman Suryaman, alias Maman, Kosmos Juel (Ketua dan Pelaksana Front Parlemen Jalanan). Selain itu, seorang Evengelis (Pdt.) Tomotius Ije, Alfred Somon (mahasiswa UI Jakarta), Edison Pagawak (memimpin di Jayapura dan koordinator demonstrasi di Timika, Putri Yanoko Kogoya, alias Putri Yakoko dan Markus Haluk. Waterpauw menyatakan, dari para pelaku yang masuk dalam DPO kasus kerusuhan Abepura, seluruhnya masih dalam wilayah hukum Jayapura. Dia meminta masyarakat ikut membantu polisi untuk memberikan informasi, bila mengetahui mereka yang diduga terlibat dalam kasus kerusuhan Abepura dan polisi memberikan jaminan kepada para pelapor. "Sebanyak sepuluh orang yang masuk dalam DPO dan telah diambil foto dan identitas akan disebarkan dan ditempelkan ditempat-tempat umum, seperti pertokoan, pasar, terminal, Bandara dan pelabuhan laut," demikian AKBP Drs. Paulus Waterpauw. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006