Jakarta (ANTARA) - Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta solusi damai kepada regulator dan pihak berwenang untuk kasus gagal bayar perusahaan tersebut.

"Kami perwakilan nasabah meminta agar bisa terjadinya solusi damai restorative justice serta memenuhi rasa keadilan agar pelaku usaha dapat membayar kewajibannya kembali, karena kalo tidak siapa yang akan membantu dan membayar kewajiban para nasabah apalagi ini menyangkut nasib mayoritas ribuan pemegang polis yang jumlahnya jauh lebih besar," kata perwakilan nasabah Susanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi agar mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Menurut Susanto, kasus pidana yang berjalan membuat nasib mayoritas pemegang polis Kresna Life yang jumlah ribuan menjadi tidak jelas. Terlebih, banyak nasabah yang membutuhkan pembayaran untuk kehidupan sehari-hari seperti lansia dan biaya berobat.

Mereka merasa kesulitan karena rekening yang digunakan Kresna Life untuk membayar nasabah sedang diblokir.

"Saya sedang mengajukan untuk biaya pengobatan jantung pun tidak bisa dilakukan pembayaran karena rekening Asuransi Jiwa Kresna yang biasa digunakan untuk membayar diblokir. Maka saya mohon agar bisa menjadi perhatian kepada Kapolri dan Bareskrim," ujar Susanto.

Perwakilan nasabah juga mengutarakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan oleh OJK terhadap Kresna Life sejak 3 Agustus 2020 membuat likuiditas menjadi tertekan sehingga membuat pembayaran cicilan sesuai waktu menjadi terhambat.

Nasabah berharap agar OJK selaku regulator dapat duduk bersama dengan pelaku usaha Asuransi Jiwa Kresna dan nasabah untuk mencari solusi serta jalan keluar agar permasalahan Kresna Life tidak berlarut-larut.

Selain itu, nasabah juga menyatakan siap menjadi menjadi jalan tengah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha

"Saya lansia single parent dengan banyak penyakit komorbid kemarin mendapatkan cicilan sesuai waktunya sesuai dengan skema pembayaran dibandingkan dengan perusahaan gagal bayar lainnya. Ini menunjukkan Asuransi Jiwa Kresna masih memiliki itikad baik, tetapi karena sanksi PKU menyebabkan cicilan menjadi terhambat," ujar nasabah lainnya Ahung.

Baca juga: Nasabah Kresna Life minta OJK komunikatif dalam melindungi konsumen
Baca juga: OJK tegaskan belum bisa cabut pembatasan kegiatan usaha Kresna Life
Baca juga: Nasabah harap tindak nyata OJK terkait pembayaran klaim Kresna Life


 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022