Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Setiabudi merazia siswa yang membawa motor sekaligus mengantisipasi tawuran di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 58 Jakarta Selatan.

"Kami mengimbau keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di SMPN 58 Jakarta untuk tidak membawa motor bagi siswa berumur di bawah 17 tahun," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Agung Permana di Jakarta, Jumat.

Menurut Agung, penting sebagai pihak penegak hukum untuk mengingatkan peraturan kepada siswa di bawah umur mengenai taat dalam peraturan terutama dalam berkendara.

Imbauan tidak boleh membawa motor ini juga ditujukan kepada siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Jika imbauan ini masih ada yang melanggar, maka akan kami razia," katanya.

Baca juga: Tiga pelaku tawuran yang tewaskan satu orang di Setiabudi ditangkap
Baca juga: Polisi sita ribuan botol miras di Setiabudi

Agung menegaskan, langkah yang dilakukan itu sebagai bentuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekitar sekolah. Apalagi para pelaku tawuran biasanya bersepeda motor dalam menjalankan aksinya.

Terlebih, 300 siswa sekolah ini juga belum cukup umur, belum memiliki SIM dan dikhawatirkan tidak memakai helm saat berkendara.

Dalam kesempatan ini, para siswa antusias mengikuti arahan dari Polsek Metro Setiabudi mengenai pentingnya keamanan dalam berkendara.

Para siswa diharapkan bisa memanfaatkan waktunya dengan baik seusai pulang sekolah  sehingga tawuran bisa diminimalkan.

"Harapan ke depan tidak ada siswa dari SMPN 58 ini menjadi pelaku tawuran. Apabila sampai ditemukan maka ada tindakan tegas dari kepolisian maupun pihak sekolah," katanya.
​​​​​​​

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022