Penajam (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera mengesahkan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda definitif.
 
Kemajuan pembahasan Raperda tentang tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menurut Ketua Pansus (panitia khusus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman di Penajam, Selasa, sudah mencapai 85 persen.

Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah ada pasal yang mengharuskan penggunaan APBDes (anggaran pendapatan belanja desa) untuk program pengarusutamaan gender.

Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dalam pembahasan lanjutan bakal meminta tanggapan serta masukan dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyangkut Raperda tersebut.

Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pembahasan Raperda segera rampung dan diplenokan pada 26 Oktober 2022.
 
"Agenda rapat paripurna penetapan Raperda menjadi Perda dilaksanakan awal November 2022," kata dia.
 
Apabila Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah sudah disahkan, dapat diterapkan guna memenuhi hak perempuan di berbagai bidang.

Ada dua Raperda lainnya dibahas Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditargetkan disahkan menjadi Perda pada awal November 2022.

 
Raperda tersebut di antaranya tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, serta Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pansus I DPRD Kabupaten Penajam. Paser Utara mengalami kendala dalam melakukan pembahasan kedua Raperda itu, namun optimistis pembahasan dapat rampung bulan ini (Oktober 2022).
 
Belum banyak kabupaten dan kota di Kalimantan Timur memilik Perda Pondok Pesantren dan BPD jelas Sariman, sehingga terkendala karena minim acuan atau rujukan (referensi) dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022