Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengadakan sosialisasi Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

"Kami melakukan sosialisasi ini kepada rekan-rekan media agar dapat menyampaikan ke masyarakat Bengkulu tentang kebijakan baru dari pemerintah pusat," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Edmond Arwin di Kota Bengkulu, Selasa.
 
Ia menyebutkan, pembuatan atau pemberlakuan paspor 10 tahun tersebut dapat diperoleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Permenkumham.
 
Seperti, tidak dapat diberikan kepada WNI yang berusia di bawah 17 tahun atau yang telah menikah sedangkan untuk anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.
 
Untuk biaya pembuatan paspor 10 tahun, kata dia, dikenakan biaya yang sama seperti sebelumnya yaitu Rp350 ribu bagi paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
 
Hal tersebut sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham.
 
"Kebijakan paspor 10 tahun telah berlaku sejak 12 Oktober dengan biaya serta persyaratan yang mudah sehingga masyarakat langsung memperoleh paspor," ujarnya.
 
Salah satu pemohon paspor Nina, antusias dengan adanya paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebab sangat mempermudah masyarakat untuk merencanakan melakukan perjalanan ke luar negeri.
 
"Dengan adanya jangka waktu paspor yang panjang, tidak mengharuskan nya melakukan perpanjangan paspor selama lima tahun sekali," ujar Nina.
 
Ia menjelaskan, meskipun masa berlaku diperpanjang 10 tahun, proses permohonan pembuatan paspor tidak sulit sehingga dirinya tidak mengalami kesulitan.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022