Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun bersama tiga saksi lain mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

"Keempat saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.

Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memeriksa PNS/Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan,, yakni Yance Parubak dan Sesno.

KPK memeriksa mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10), untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga: KPK panggil Sekda Papua terkait kasus Lukas Enembe

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, yaitu honorer bendahara pembantu Setda Provinsi Papua Nopiles Gombo dan PNS/bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua Dius Enumbi.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.

Baca juga: KPK segera bentuk tim periksa kesehatan Lukas Enembe
Baca juga: Penyidik KPK bertemu pengacara Enembe bahas rencana kunjungan tim IDI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022