Jayapura (ANTARA) -
Komisi Informasi Papua menyebutkan masyarakat setempat sudah mulai paham terkait adanya undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sehingga memberikan transparansi dalam mengakses informasi pada badan publik di Bumi Cenderawasih.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Wally di Jayapura, Rabu, mengatakan hingga September 2022 pihaknya menerima 20 laporan sengketa mengenai transparansi pada badan publik.
 
"Jadi apabila masyarakat melakukan permohonan informasi publik ke OPD namun dalam jangka waktu 43 hari kerja tidak diatur maka warga dapat melaporkan ke kami," katanya saat dihubungi melalui telepon Rabu (19/10).
 
Menurut Andriani, dari 20 kasus sengketa tersebut ada beberapa yang belum selesai sehingga masih dalam proses persidangan, untuk itu masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika ada badan publik tidak transparansi.
 
"Biasanya setelah dilakukan persidangan para badan publik langsung menerapkan keterbukaan informasi, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi dengan begitu akan lebih memahami pentingnya transparansi," ujarnya.
 
Dia menjelaskan untuk itu pihaknya berharap kepada badan publik agar dalam menjalankan tata kelola pemerintah yang bersih, akuntabel dan transparansi dengan begitu pemerintah wajibnya membentuk pejabat pengelola Independen dalam setiap badan publik.
 
"Semua tahapan sudah diatur pada undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk 32 tata cara Informasi telah di terapkan pada aturan tersebut, sehingga kami harap dilaksanakan dengan baik," katanya.
 
Dia menambahkan pihaknya siap melayani masyarakat dengan baik di tanah Papua, dengan begitu apa yang menjadi harapan bersama bahwa pemerintah dilakukan secara terbuka juga dilaksanakan dengan baik sehingga masyarakat puas dan percaya pemerintah.

 

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022