Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan bebas visa kunjungan untuk para delegasi G20 dan jurnalis asing yang akan melaksanakan tugas pada kegiatan berskala internasional itu.

"Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Kamis.

Widodo mengatakan kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.

Baca juga: TNI akan gunakan drone untuk pengamanan dan pemantauan G20

Baca juga: TNI kerja sama BSSN untuk keamanan siber KTT G20


Ia menjelaskan dengan diberikannya kebijakan bebas visa kunjungan, maka orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari, dan tidak bisa diperpanjang.

Untuk mendapatkan fasilitasi bebas visa kunjungan, orang asing partisipan G20 wajib membawa sejumlah berkas yaitu paspor kebangsaan yang meliputi paspor diplomatik, paspor dinas atau paspor biasa/paspor umum yang sah, dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Berikutnya tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022.

Baca juga: Kemenkumham mengantisipasi lonjakan orang asing saat Presidensi G20

"Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian," ujar dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022