Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 saat ini mencapai 6.287.663 jiwa setelah mengalami penambahan 1.873 jiwa hingga Kamis pukul 12.00 WIB.

Dalam data Satgas COVID-19 yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan lima provinsi dengan angka kesembuhan terbanyak adalah DKI Jakarta sebanyak 900 jiwa, Jawa Timur 237 jiwa, Jawa Barat 236 jiwa, Banten 165 jiwa, dan Jawa Tengah 112 jiwa.

Meski angka kesembuhan terus meningkat dengan baik, kasus aktif kembali naik sebanyak 415 kasus. Dengan demikian, total keseluruhan kasus aktif mencapai 18.919 kasus.

Baca juga: Menteri Budi optimistis pandemi berakhir di Indonesia awal tahun depan

Akibatnya, kasus positif di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 2.307 kasus. Total keseluruhan kini ada 6.464.962 kasus positif yang tersebar di seluruh penjuru negeri.

Satgas menyebutkan DKI Jakarta mengalami penambahan kasus positif terbanyak, yakni 789 kasus, disusul Jawa Barat 348 kasus, Jawa Timur 308 kasus, Jawa Tengah 167 kasus, dan Banten 145 kasus.

Sedangkan korban jiwa akibat COVID-19 bertambah 19 jiwa, sehingga jumlah keseluruhan dari kasus kematian mencapai 158.380.

Satgas menyatakan sebanyak 4.863 orang pada hari ini dinyatakan sebagai suspek COVID-19. Kemudian 62.468 spesimen sudah diperiksa di semua laboratorium yang ada.

Sebelumnya, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah langkah tepat mengingat krisis akibat pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan membuat PPKM masih diperlukan.

"Keputusan perpanjangan PPKM ini memang sudah tepat. Selaras juga dengan rekomendasi WHO yang mengatakan bahwa situasi krisis belum berakhir," ujar Dicky.

Baca juga: Pemerintah jadikan PPKM sebagai instrumen perlindungan saat kasus naik

Baca juga: Sebanyak 61.135.788 penduduk Indonesia sudah divaksinasi dosis penguat


Mengenai perpanjangan PPKM Level 1 yang dilakukan sampai 7 November 2022, Dicky mengatakan meski penerapannya jauh lebih ringan dibandingkan ketika awal pandemi, sebagai intervensi non-medis langkah itu masih diperlukan.

Menurutnya, pemberlakuan PPKM masih diperlukan hingga status dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern COVID-19 masih dalam kategori mengkhawatirkan.

"Ketika, Public Health Emergency of International Concern dicabut oleh WHO atas rekomendasi komite ahli, di situlah otomatis PPKM menjadi tidak relevan lagi," katanya.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022