Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meminta agar Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi acuan oleh para jaksa.

"Sebagaimana kita ketahui, salah satu permasalahan terbesar umat manusia pada era ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama dari gejala tersebut adalah tereksploitasi nya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup," kata Fadil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Maka, tutur Fadil melanjutkan, tidak heran kalau faktanya per tahun 2017 saja, deforestasi hutan di Indonesia sudah mencapai 480.000 hektare ditambah lagi emisi yang dihasilkan karena kerusakan lahan gambut.

Baca juga: KLHK upayakan percepatan eksekusi putusan kasus lingkungan hidup

Baca juga: KLHK dorong pidana berlapis untuk kasus lingkungan hidup dan kehutanan


"Jaksa adalah pengendali perkara dan memiliki peran yang strategis untuk menentukan perkara untuk dituntut. Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terkait isu ini, dan sudah banyak kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan," ucap Fadil.

Salah satu kebijakan yang menjadi rujukan Fadil adalah Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-402/E/9/1993 tanggal 8 September 1993 perihal Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan.

Selanjutnya, Kejaksaan memperbaharui kebijakannya dengan menerbitkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B60/E/EJP/01/2002 perihal Pedoman Teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Fadil menyampaikan pemberlakuan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 ini diharapkan menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan oleh para Jaksa di seluruh Nusantara dalam melakukan penegakan hukum dalam konteks perkara lingkungan hidup, sehingga penanganan perkara lingkungan hidup tidak hanya meningkat secara kuantitas atau jumlah, tetapi juga secara kualitas.

Baca juga: KLHK terus dorong percepatan eksekusi putusan kasus lingkungan

"Hal yang lebih penting adalah mampu memberikan akses keadilan bagi masyarakat, antar-generasi, dan lingkungan hidup itu sendiri," tutur Fadil.

Jampidum ini mengatakan, dengan disahkan nya Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi langkah progresif dalam perbaikan tata kelola penanganan perkara pidana di Kejaksaan.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022