Depok (ANTARA) - Kepala Biro Transformasi, Manajemen Resiko dan Pemantauan Evaluasi Pusat Administrasi Universitas Indonesia, Dr Vishnu Juwono SE MIA, di Kampus UI Depok, Senin, menyatakan, "Bentuk korupsi di sektor energi terbarukan adalah pada belanja publik untuk program dan subsidi energi terbarukan."

Energi primer global yang berasal dari energi terbarukan pada 2019 masih sekitar 11 persen, meskipun persentase dari energi terbarukan masih terbilang kecil, namun korupsi menjadi tantangan besar bagi peningkatannya.

Baca juga: Indef: Kapasitas dan pertumbuhan energi terbarukan Indonesia rendah

Selain itu lanjutnya terdapat juga kecurangan tender; suap, inefisiensi, dan salah urus; pencurian; penggelembungan biaya pengembangan infrastruktur energi terbarukan; serta alokasi kontrak publik untuk energi terbarukan yang tidak efisien kepada mereka yang bersedia menyuap dari pada mereka yang paling mampu memberikan layanan yang dibutuhkan.

Ia mengatakan untuk itu, perlu dilakukan sebuah langkah besar agar dapat mengurangi kasus korupsi khususnya pada sektor energi terbarukan.

Baca juga: Kementerian ESDM lancarkan strategi kurangi pemanfaatan energi fosil

Ia memberikan rekomendasi kebijakan antikorupsi di sektor energi terbarukan, di antaranya regulasi, transparansi, dan partisipasi publik. Regulasi yang dimaksud adalah memasukkan ke dalam daftar hitam semua perusahaan atau lembaga yang terbukti melanggar aturan terutama terkait kolusi, korupsi dan nepotisme dalam proyek energi terbarukan.

Selain itu ia mengatakan, dalam bidang regulasi perlu adanya harmonisasi regulasi dalam mendukung kebijakan anti korupsi, terutama terkait konflik kepentingan energi terbarukan sektor.

Baca juga: TBS Energi Utama target wujudkan netralitas karbon pada 2030

Lalu, diperlukan juga untuk menerapkan alat evaluasi proyek energi terbarukan yang inovatif dari lembaga keuangan dan lembaga non-pemerintah, serta mewajibkan penyelenggara proyek untuk melakukan studi kelayakan proyek energi terbarukan. Terakhir, melibatkan lembaga audit dalam proyek energi terbarukan dari hulu ke hilir.

Kemudian, rekomendasi kebijakan dalam bidang transparansi terdiri dari pihak yang menikmati manfaat transparansi dan pelaporan kegiatan politik perusahaan; menciptakan pijakan transparansi proyek energi terbarukan yang dapat diakses publik; dan menerapkan aturan transparansi proyek energi terbarukan dalam rangka membentuk tanggung jawab bersama dalam proyek.

Baca juga: KPK: Penyuluh antikorupsi wujud kolaborasi energi bangun negeri

"Untuk bidang partisipasi publik, perlu untuk memberikan akses informasi dan secara masif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang partisipasi masyarakat dari hulu ke hilir terkait proyek energi terbarukan yang merupakan tanggung jawab bersama dan menerapkan aturan partisipasi masyarakat dalam proyek energi terbarukan," ujar dia.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022