Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan 17 saksi terkait dugaan peran tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) menentukan posisi jabatan maupun mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang.

KPK memeriksa mereka untuk tersangka MAW dan kawan-kawan di Gedung Polres Pemalang, Senin (24/10) dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dari tersangka MAW untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang yang disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa.  

Baca juga: KPK limpahkan surat dakwaan penyuap Bupati Pemalang ke pengadilan

Tujuh belas saksi, yakni subkoordinator sarana dan prasarana pasar Diskoperindag Kabupaten Pemalang Anita Noviani, subkoordinator pendapatan pasar Diskoperindag Kabupaten Pemalang Artika Rahmawati, Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perpakiran Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Tunisih, Plt Supervisor Bagian Umum BUMD PT Aneka Usaha Muhammad Bobby Dewantara, Denny Sabhara dari Polri/ajudan Bupati Pemalang 2020-sekarang.

Selanjutnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Tarno, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pemalang Mualip, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, subkoordinator sarana dan prasarana sekolah menengah pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang WInarto, Kepala SMPN 1 Ulujami Kabupaten Pemalang Tri Doyo Basuki.

Kemudian, Kasubbag Umum Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Addin Widi Wicaksono, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Romdhon Sutomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon, PNS/mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Arifin, honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Muhammad Ade Sulaiman serta dua wiraswasta Eko Kadar Prasetyo dan Lujeng Subagyo.

KPK total menetapkan enam tersangka, sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan bupati Pemalang nonaktif selama 30 hari

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif

Baca juga: KPK panggil 13 saksi terkait kasus jual beli jabatan Pemkab Pemalang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022