Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur atau ilegal memerlukan peran berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

"Pencegahan ini bukan hanya urusan BP2MI saja, ada 24 kementerian/lembaga terlibat di dalamnya untuk bertanggungjawab dalam pencegahan dan pemberantasan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta pada Selasa.

Tidak hanya peran kementerian dan lembaga di pusat, tapi pemerintah daerah juga perlu mengambil langkah memastikan pencegahan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal sebagai bentuk pelindungan terhadap masyarakat Indonesia.

Dia merujuk upaya pemberantasan penempatan PMI secara nonprosedural dapat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, terdapat pula Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang di dalamnya terdapat peran 24 kementerian/lembaga dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Benny mengatakan pihaknya sendiri terus mendorong sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak lain, termasuk dengan TNI dan Polri untuk pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara ilegal di berbagai daerah Indonesia.

Dia mendorong tidak hanya pelaku penempatan ilegal dikenai hukuman terkait aksi pemberangkatan PMI tidak sesuai prosedur tapi juga terkait TPPO.

Dia juga mengharapkan adanya hukuman yang pemiskinan untuk pihak yang mengatur pemberangkatan PMI secara nonprosedural.

"Saatnya perang jihad dengan para sindikat ini harus kita lakukan," demikian Benny Rhamdani.

Baca juga: Kemnaker gagalkan penempatan 38 PMI nonprosedural ke Timur Tengah
Baca juga: BP2MI gagalkan penempatan 160 PMI tak sesuai prosedur ke Arab Saudi
Baca juga: BP2MI gagalkan penempatan 319 pekerja migran Indonesia nonprosedural

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022