Jakarta (ANTARA) — Kantor Konsultan Landis & Kadwell mendorong penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat (EP) dalam penyusunan laporan keuangan dan audit. Pasalnya, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengumumkan pergantian SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) menjadi SAK EP yang akan efektif pada 1 Januari 2025.

Salah satu partner dari Landis & Kadwell Indra Tirta Kusuma mengatakan bahwa banyak perusahaan di Indonesia yang memiliih menggunakan SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangan dan audit dikarenakan lebih sederhana, yang mana untuk selanjutnya dipergunakan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal seperti: pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

“Hal ini akan menjadi tantangan baru bagi entitas dan auditor di Indonesia untuk mulai mempelajari penerapan SAK EP. Secara garis besar, SAK EP mulai mengacu pada PSAK namun terdapat beberapa pengecualian,” ujarnya.

Sementara itu, Partner Landis & Kadwell Wendy Tandiawan menyampaikan ada perbedaan penting yang perlu diperhatikan antara SAK EP dengan SAK ETAP.

Ia mengatakan, jika pada SAK ETAP perusahaan diperkenankan untuk menggunakan metode yang lebih sederhana (seperti model biaya) untuk pengukuran biaya awal atas beberapa jenis aset perusahaan (seperti: properti investasi, kewajiban imbalan pasti, aset biologis, investasi pada entitas anak, investasi saham preferen dan saham biasa, aset tak berwujud, dan instrumen ekuitas), pada SAK EP diharuskan menggunakan metode yang disyaratkan oleh PSAK, mengukur nilai wajar secara andal.

“Namun diperkenankan untuk memberikan pengecualian tidak memasukkan biaya atau usaha yang tidak semestinya (undue cost or effort),” paparnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa entitas juga diharuskan untuk mengungkapkan alasan atas pengecualian tersebut.

Sementara itu, Partner Landis & Kadwell Teddy Kho memaparkan area-area yang perlu dicermati dalam melakukan perubahan SAK ETAP menjadi SAK EP yang mana meliputi: laporan keuangan, instrument keuangan dasar dan lainnya, kombinasi bisnis dan goodwill, hibah pemerintah, pembayaran berbasis saham, penurunan nilai aset, hiperinflasi, aktivitas khusus (seperti: agrikultur, eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral, dan perjanjian konsesi jasa), aset tetap, aset tak berwujud, properti investasi, penghasilan komprehensif lain, dan pengakuan pajak tangguhan.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022